1. Pembayaran
Down Payment berdasarkan kesepakatan bersama dari total biaya dibayarkan di depan setelah penandatanganan MOU/ SPK oleh kedua belah pihak. Untuk pembayaran selanjutnya diatur dalam MOU/ SPK yang sudah disepakati.
2. Revisi
Revisi design dapat dilakukan dengan maksimal perubahan berdasarkan kesepakatan awal. Revisi design tidak dapat dilakukan setelah adanya penandatanganan surat persetujuan design, kecuali diatur dalam ketentuan tambahan (addendum).
3. Estimasi Pekerjaan
Lama pengerjaan disesuaikan dengan skala proyek (Besar, Sedang, Kecil) dan berdasarkan kesepakatan.
4. Force Majeur & Pembatalan
Apabila terjadi force majeur akan diatur kemudian dalam ketentuan tambahan (addendum). Apabila terjadi pembatalan order design secara sepihak dari pihak klien, maka down payment (DP) tidak dapat dikembalikan.